Minggu, 08 November 2015

PERLENGKAPAN SAFETY | UUD K3 yang harus dipahami


SafetyDo! - Ada Peraturan Perundangan khusus yang mengatur tentang Alat Pelindung diri yang dipakai saat bekerja di perusahaan atau saat bekerja yang mengandung resiko fisik. Berikut kopian asli slide tentang alat pelindung diri.
PERATURAN  MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA  NOMOR: PER / MEN / 2006  TENTANG  ALAT PELINDUNG DIRI
Latar belakang
D alam rangka perlindungan k3, perlu adanya jaminan penyediaan alat pelindung diri yang memenuhi syarat dan pemakaian yang efektif; meningkatnya jenis alat pelindung diri yang beredar, dan mengantisipasi munculnya permasalahan antara pengusaha dan pekerja tentang alat pelindung diri di tempat kerja

Dasar hukum
  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
  2. Hukum No.3 Tahun 1969 tentang ratifikasi Konvensi ILO No.120 tentang Higiene Dalam Bisnis dan Kantor-kantor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 14);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187 / M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
Pengertian
Alat Pelindung Diri selanjutnya disebut APD adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh dan atau sebagian tubuh dari adanya kemungkinan potensi bahaya dan kecelakaan kerja.
Ruang lingkup
Peraturan Menteri ini berlaku untuk perencanaan, pembuatan, peredaran, pemakaian, pemeliharaan dan pembuangan atau pemusnahan alat pelindung diri.
Alat pelindung diri meliputi:
1. Alat pelindung kepala; 

2. Alat pelindung mata dan muka; 

3. Alat pelindung pernapasan; 

4. Alat pelindung telinga; 

5. Alat pelindung tangan; 

6. Alat pelindung kaki; 

7. Alat pelindung badan; 

8. Pakaian pelindung; 

9. Alat pelindung pekerjaan di ketinggian; 

10. Alat pelindung pekerjaan di atas, di permukaan dan di dalam air. 
Perencanaan dan pembuatan
Perencanaan pembuatan alat pelindung diri harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional yang diakui secara luas di dunia.  Pembuat atau distributor alat pelindung diri wajib terdaftar dan memiliki Surat Keputusan Penunjukan (SKP) sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) bidang fabrikasi atau distribusi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.  Pembuat dan distributor alat pelindung diri wajib bertanggung jawab atas kualitas, keamanan dan keselamatan alat pelindung diri yang dibuat dan didistribusikan.
Sertifikasi dan label
Setiap jenis  APD  yang diproduksi di dalam negeri maupun di luar negeri dan akan didistribusikan di wilayah hukum  RI  wajib memiliki nomor pendaftaran dan mendapat sertifikat kualifikasi.  Syarat mendapatkan nomor pendaftaran dan sertifikat kualifikasi al. :
1. Gambar rencana; 
2. Spesifikasi produk; 
3. Surat keterangan atau sertifikat hasil uji material; 
4. Surat keterangan atau sertifikat hasil uji produk; 
5. Sampel produk. 
Pengujian alat pelindung diri dapat dilakukan di laboratorium di dalam dan di luar negeri yang telah mendapat akreditasi dari lembaga yang berwenang. Label berupa logo K3 dan nomor pendaftaran wajib dilekatkan pada produk alat pelindung diri yang telah mendapat nomor pendaftaran dan sertifikat kualifikasi. Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat pelindung diri, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus atau buku manual alat pelindung diri.
Tempat kerja yang wajib APD (1)
NAB faktor Kimia dan Fisika  melebihi ketentuan yang berlaku; dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan; tempat yang dikelola asbes, debu dan serat berbahaya, api, asap, gas, kotoran, hembusan angin yang keras, dan panas matahari; dibuat, diolah, dipakai dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi atau bersuhu sangat rendah; dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan; dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan; dilakukan upaya kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan pelayanan kesehatan kerja;
Tempat kerja yang wajib APD (2)
Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan mineral dan logam, minyak bumi dan gas alam; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, laut dan udara; dikerjakan bongkar muat barang muatan di pelabuhan laut, bandar udara, terminal, setasiun kereta api atau gudang; dilakukan penyelaman dan pekerjaan lain di dalam air; dilakukan pekerjaan di ketinggian di atas permukaan tanah; dilakukan pekerjaan dengan tekanan udara atau suhu di bawah atau di atas normal (ekstrem); dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, jatuh, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting; dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang dan ruang tertutup; dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah; dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak dan air;
Tempat kerja yang wajib APD (3)
Dilakukan pekerjaan di dekat atau di atas air. Penggunaan alat pelindung diri merupakan cara terakhir pengendalian bahaya setelah bentuk penanganan teknis dan administratif telah dilakukan. Penggunaan alat pelindung diri disesuaikan dengan potensi bahaya dan jenis pekerjaan. Berdasarkan identifikasi potensi bahaya, pengusaha atau manajer mengatur tempat kerja wajib menggunakan alat pelindung diri.
Lokasi wajib menggunakan alat pelindung diri harus diumumkan tertulis dalam papan pengumuman di tempat kerja tersebut sehingga dapat dibaca oleh karyawan atau orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut.
Pegawai pengawas atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat mengatur tempat-tempat kerja lain yang wajib menggunakan alat pelindung diri.
Kewajiban Penyediaan Alat Pelindung Diri manajer wajib menyediakan secara cuma-cuma, bagi tenaga kerja setiap orang lain yang memasuki tempat kerja.  Dengan ketentuan:
1. pada pekerja / buruh yang baru ditempatkan; 
2. alat pelindung diri yang ada telah kadaluarsa; 
3. alat pelindung diri telah rusak dan tidak dapat berfungsi dengan baik karena dipakai bekerja; 
Ada penetapan dan diwajibkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau Ahli Keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.  Pemilihan alat pelindung diri wajib melibatkan perwakilan pekerja / buruh.Manajer wajib menyediakan alat pelindung diri dalam jumlah yang cukup dan sesuai dengan jenis potensi bahaya dan jumlah pekerja / buruh.
Kewajiban dan Hak Pekerja / Buruh
Wajib untuk memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. wajib merawat dan menjaga alat-alat perlindungan diri yang diberikan, berhak meminta kepada manajer atau pengusaha alat perlindungan diri yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan. berhak menyatakan keberatan kerja atau mogok kerja bila:
1.  tidak tersedia alat pelindung diri yang memadai;
2.  meragukan kehandalan alat pelindung diri yang disediakan oleh manajer atau pengusaha.
3.  dilarang menperjualbelikan alat pelindung diri yang disediakan.
Dilarang mengganti alat pelindung diri yang disediakan pengelola atau pengusaha untuk kebutuhan bekerja dengan jenis lain yang mutu dan kualitasnya tidak setara.
Konstruksi
Manajer wajib menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang alat-alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan melalui program pembangunan alat pelindung diri. dilaksanakan dengan cara:
¨  Konstruksi bagi tenaga kerja baru atau yang baru ditempatkan;
¨  Pembinaan dan pelatihan berkala setiap tahun;
Manajer atau pengusaha wajib memiliki dokumentasi program pembangunan alat pelindung diri.
Perawatan
Alat pelindung diri yang telah dipakai seorang tenaga kerja tidak dapat dipakai tenaga kerja lain kecuali bila alat pelindung diri sudah dibersihkan. Alat pelindung diri yang terkontaminasi oleh debu atau serat dan bahan kimia berbahaya dilarang untuk dibawa pulang. Manajer harus menyediakan tempat penyimpanan khusus untuk alat pelindung diri. Penggantian salah satu komponen atau seluruh komponen alat pelindung diri harus diketahui oleh Petugas Penatalaksana Alat Pelindung Diri atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan. Perusahaan harus memiliki dokumentasi perawatan alat pelindung diri.
Pembuangan dan pemusnahan
Alat pelindung diri yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang. Alat pelindung diri yang habis masa pakainya (kadaluarsa) dan mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), wajib dimusnahkan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku. Pembuangan dan pemusnahan alat pelindung diri yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.
Tindakan disiplin
Pengusaha atau manajer dapat menjatuhkan sanksi kepada pekerja / buruh dalam hal pekerja / buruh tidak bersedia untuk mengikuti program penggunaan alat pelindung diri. Sanksi terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Penunjukan Petugas Penatalaksana Alat Pelindung Diri
Petugas Penatalaksana Alat Pelindung Diri memiliki kewajiban:
1.  melakukan identifikasi kebutuhan dan kondisi alat pelindung diri;
2.  melakukan pemilihan alat pelindung diri yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan / kenyamanan pekerja / buruh;
3.  menyusun program pelatihan alat pelindung diri;
4.  melakukan penatalaksanaan perawatan dan penyimpanan alat pelindung diri;
5.  melakukan inspeksi alat pelindung diri di tempat kerja;
6.  melakukan penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan;
7.  melakukan evaluasi efektifitas penggunaan alat pelindung diri;
8.  membuat laporan tatalaksana Alat Pelindung Diri.
Pekerjaan Berbahaya dengan A PD  Khusus
Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pekerjaan berbahaya dan menggunakan alat pelindung diri khusus, wajib memiliki lisensi. Pekerjaan pekerjaan yang dimaksud meliputi:
¨  Bekerja dengan menggunakan bantuan tali temali (rope) untuk berpindah tempat;
¨  Bekerja di dalam air dengan menggunakan pakaian selam khusus dan alat suplai oksigen;
¨  Pekerjaan penyelamatan (search and rescue) dari kebakaran, tumpahan bahan kimia, dan lain-lain.
Prosedur dan mekanisme memperoleh lisensi ditetapkan oleh Direktur.
Ketentuan peralihan
Semua jenis alat pelindung diri yang sudah digunakan di tempat kerja yang belum mendapatkan nomor pendaftaran dan sertifikat konfirmasi wajib didaftarkan oleh produsen dan atau distributor selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Ini

0 komentar:

Posting Komentar

JUAL PERLENGKAPAN SAFETY

• HELM SAFETY • MASKER SAFETY • KACAMATA SAFETY • PENUTUP TELINGA • BAJU KERJA SAFETY • SARUNG TANGAN SAFETY • SEPATU SAFETY • dll